11/09/2026
🌏 PUNYA DUA KEWARGANEGARAAN? EMANG BOLEH? 👀
Ternyata, dalam kondisi tertentu, seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana dengan urusan keimigrasiannya? 🤔
Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memiliki paspor kebangsaan asing, Imigrasi dapat memberikan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit).
Dengan fasilitas ini, ABG dapat memperoleh beberapa kemudahan, antara lain:
✨ Bebas Visa untuk masuk ke Indonesia
✨ Bebas Izin Tinggal selama memenuhi ketentuan
✨ Bebas Izin Masuk Kembali
✨ Tanda masuk dan keluar seperti WNI
Namun perlu diingat, kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas. Setelah mencapai usia yang ditentukan, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
📌 Jadi, ABG bukan berarti bisa memiliki dua kewarganegaraan selamanya, ya!
Swipe sampai akhir dan simak informasinya. Jangan sampai salah memahami status kewarganegaraan dan fasilitas keimigrasian. 😉
Sahabat Mido, kalau ada yang belum jelas, jangan ragu bertanya! 💙