09/09/2026
Barang yang tahun lalu berhasil diimpor, belum tentu tahun ini masih bisa masuk dengan cara yang sama.
Ini salah satu jebakan yang sering terjadi pada importir existing.
Karena sudah pernah impor barang yang sama, perusahaan merasa proses berikutnya tinggal mengulang shipment lama.
Padahal regulasi bisa berubah.
Di 2026, pemerintah masih melakukan penyempurnaan kebijakan impor. Salah satunya Permendag 18 Tahun 2026 yang mengubah Permendag 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ada juga perubahan regulasi sektoral untuk komoditas tertentu.
Masalahnya bukan karena importir tidak punya pengalaman.
Justru karena terlalu mengandalkan pengalaman lama.
“Dulu sudah pernah masuk.”
Belum tentu relevan untuk shipment berikutnya.
Perubahan Lartas, persyaratan dokumen, ketentuan kementerian teknis, atau klasifikasi barang dapat mengubah proses clearance dan biaya yang harus disiapkan.
Dampaknya bisa ke cash flow, landed cost, produksi, sampai jadwal pemenuhan order.
Maka sebelum membeli atau booking, lakukan pengecekan ulang berdasarkan aturan yang berlaku saat shipment baru akan berjalan.
Gunakan shipment lama sebagai referensi.
Bukan sebagai jaminan.
Baca artikel lengkapnya untuk memahami kenapa importir existing perlu memperlakukan perubahan Lartas sebagai bagian dari keputusan bisnis, bukan sekadar urusan clearance.
Amankan bisnis Anda, kunjungi hsh.co.id atau klik link https://hsh.co.id/barang-yang-tahun-lalu-bisa-diimpor-apakah-tahun-ini-masih-bisa/ untuk membaca artikel lengkap di hsh.co.id