Pt. Alpha Mega Logistics Utama

Pt. Alpha Mega Logistics Utama Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang International Freight Forwading
Yang berdiri sejak Tahun 1999 PT.

Alpha Mega Logistics Utama
Didirikan pada tahun 1999
Awalnya dibentuk untuk mengembangkan bisnis pengiriman domestik Indonesia dan
menangani semua bisnis umum ※ NVOCC dari seluruh Indonesia
Kemampuan untuk menangani proyek kargo di kapal breakbulk
Mempunyai Jaringan international yang luas, terutama untuk Asia dan Amerika Serikat
Dan PT. Alpha Mega Logistics Utama adalah salah satu, anak perusa

haan dari Alpha Pacific Transportation yang menghandle sekitar 1000-1200 shipment FCL dan CFS dari pengiriman bulanan

SE 22 2016 PEMBATASAN TRUK DAN KENDARAAN BERAT
28/06/2016

SE 22 2016 PEMBATASAN TRUK DAN KENDARAAN BERAT

Pusat Logistik Berikat (PLB) VS Gudang Berikat (GB), Apa manfaatnya buat Pengusaha Importir? Tim ekonomi presiden Jokowi...
18/05/2016

Pusat Logistik Berikat (PLB) VS Gudang Berikat (GB), Apa manfaatnya buat Pengusaha Importir?

Tim ekonomi presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijaksanaan ekonomi paket 2 yaitu salah satu pointnya adalah mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB)..apa itu PLB dan apa perbedaan dan persamaan dengan Gudang Berikat?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) PLB untuk membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien karena dekat dengan kegiatan ekonomi sehingga mampu menurunkan biaya logistik. Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM. Kehadiran Pusat Logistik Berikat membuat kegiatan usaha lebih efisien. Sebab, nantinya perusahaan manufaktur tidak perlu lagi impor bahan baku, barang modal dan bahan penolong dari luar negeri.

Seperti yang diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi bahwa pembentukan PLB ini diharapkan mampu menarik ke Tanah Air seluruh penumpukan atau inventory barang keperluan manufaktur domestik yang tadinya ada di luar negeri terutama di Malaysia, Portland, dan Singapura.

Nantinya, PLB atau gudang berikat modern ini, pastinya akan ada lebih dari satu titik sesuai dengan kebutuhan sentra produksi. Dia mencontohkan untuk manufaktur bisa ada di Jababeka, Tangerang, Ungaran, Pasuruan. Sementara itu, perminyakan bisa berada di Tanjung Batu, Kalimantan Timur

Kemudahan barang-barang di Pusat Logistik Berikat

Tidak ada pembatasan supply barang di PLB kapasitasnya besar dan difungsikan untuk kebutuhan industry di dalam negeri, sedangkan di Gudang Berikat ada pembatasan adanya pembatasan sesuai jenis komoditi melalui penyesuaian ijin awal. Bahasa awam nya adalah PLB berfungsi sebagai Toko Serba ada.Sedangkan Gudang Berikat lebih spesifik merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, pengusaha gudang berikat atau pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat (PDGB) dilarang memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin gudang berikat serta mengeluarkan barang dengn tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin itu. Di PLB sendiri variasi jenis barang akan sangat beragam. Pembatasan penimbunan barang di PLB lebih dari satu tahun. Bandingkan dengan Gudang Berikat yang masa penimbunannya hanya satu tahun saja.

Dari sisi regulasi impor, instansi Bea Cukai hanya akan menyediakan fasilitas berupa pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor bagi barang yang ditimbun sebelum di keluarkan dari PLB.

Manfaat PLB yang lain adalah akses yang luas bagi pengusaha UMKM untuk mendapatkan supply barang. Seperti diketahui penguasaha UMKM kebutuhan komponennya tidak sebesar pengusaha yang bergerak mas production manufacture, jadi mereka pengusaha UMKM mendapatkan komponen dengan mudah walaupun keperluanya sedikit. Supaya ketersediaan barang itu bisa diakses, dipenuhi anytime dengan waktu yang relatif lebih cepat dengan harga yang terjangkau.

http://www.transformasi.net/articles/read/186/pusat-logistik-berikat-vs-gudang-berikat.html .CxWjLxZ9.dpuf

12/05/2016

Istilah NOTUL Dalam Pengurusan Customs Clearance di Indonesia
Mungkin sebagian dari kita sudah biasa mendengar istilah Notul atau singkatan dari Nota Pembetulan. Yang dimaksud dengan NOTUL adalah suatu proses pembetulan data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean. Karena istilah notul lebih populer pada proses impor, maka yang akan kita bahas adalah notul pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas suatu barang import. Data – data yang dibetulkan bisa bermacam macam, antara lain tentang data Importir yang salah penulisan (tidak sesuai dengan Angka Pengenal Importir atau API), selain itu juga data tentang besaran Bea Masuk dan Pajak Impor yang mengakibatkan lebih bayar atau kurang bayar, hal tersebut biasanya kita salah menginterpretasikan nomor HS (Harmonized System) dari barang yang kita impor, sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan Bea Masuk dan pajak impor.
Notul biasanya dikeluarkan oleh kantor pelayanan Bea Cukai (KPBC / KPU) sebelum atau setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau SPPB dikeluarkan. Berkaitan dengan kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), pada prinsipnya Bea Cukai mempunyai hak untuk memeriksa kembali seluruh importasi sampai dengan 10 bulan setelah tanggal impor. Jadi inisiatif untuk melakukan notul bisa dari importir atau dari pihak Bea Cukai (biasanya jika ditemukan ketidaksesuaian)
Untuk mengajukan notul bisa dilakukan sendiri oleh importir atau bisa melalui jasa kita (PPJK).

Yang Berminat Ingin Mengurus Dokumen Impor maupun ekspor Silahkan Hubungin:
Herianto
Hp : 085245911450
Tel : +62 21 6012020 (hunting)
Email: [email protected]

Prosedur Pemotongan PPH pasal 23
10/05/2016

Prosedur Pemotongan PPH pasal 23

Perubahan Tarif penumpukan Peti Kemas Import di Tanjung Priok
09/05/2016

Perubahan Tarif penumpukan Peti Kemas Import di Tanjung Priok

29/04/2016

Jalur MITA atau Jalur Prioritas diperuntukkan bagi Mitra Utama (MITA) yaitu importir, direksi dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal. Untuk Mita ditetapkan jalur terdiri atas.

· Jalur MITA Prioritas yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor oleh Importir Jalur Prioritas dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen ;

· Jalur MITA Non Prioritas yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor oleh importir dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Jalur ini diperuntukkan bagi importir yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Mitra Utama (nonprioritas) dengan keputusan Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal, untuk selanjutnya disebut MITA Non Prioritas kecuali dalam hal ;

1. impor komoditi berisiko tinggi ;

2. impor sementara ;

3. re-impor ;

4. barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, diterbitkan SPPB setelah selesainya penelitian dokumen.

Yang Berminat Ingin Mengurus Dokumen Impor maupun ekspor Silahkan Hubungin:
Herianto
Hp : 085245911450
Tel : +62 21 6012020 (hunting)
Email: [email protected]

19/04/2016

Syarat & Prosedur Karantina Hewan

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengeluaran

1. Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) / KH-01 disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Bagi pengguna jasa yang sudah memiliki registrasi PPK on line dapat mengajukan permohonan pemeriksaan karantina melalui media elektronik tanpa harus datang ke Unit pelayanan Karantina Pertanian. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on line cukup datang pada saat menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
2. Operator menginput data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda.
3. Operator menyerahkan permohonan pemeriksaan karantina kepada Supervisor
4. Supervisor menganalisa, menyusun dan menugaskan personel sesuai dengan jenjang jabatan pejabat fungsional dengan menerbitkan Surat Penugasan (KH-02).
5. Pejabat fungsional melakukan penyiapan bahan, peralatan dan fasilitas pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tindakan karantina.
6. Pejabat fungsional yang diberi surat penugasan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, di pintu pengeluaran (exit point).
7. Untuk media pembawa yang memerlukan pemeriksaan di Instalasi maka pejabat fungsional menandatangani Surat Perintah Masuk Karantina Hewan (KH-07) untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap media pembawa hama penyakit hewan atas disposisi supervisor.
8. Media pembawa yang masuk instalasi karantina hewan selama pengasingan maka pejabat fungsional dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian laboratorium serta dapat dilakukan tindakan perlakuan.
9. Lamanya waktu pengasingan bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan terhadap media pembawa mengacu pada standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan sesuai jenis dan volume media pembawa.
10. Bilamana media pembawa selama pengasingan dan setelah dilakukan pengamatan, pengujian laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka pejabat fungsional dapat menerbitkan Persetujuan Muat (KH-6) ke atas alat angkut atas disposisi Supervisor.
11. Sertifikat pembebasan (KH-9, KH-10, KH-11) dapat diterbitkan oleh pejabat fungsional setelah pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/petugas pemungut dan penyetor.
12. Bilamana dalam proses verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen, pejabat fungsional menemukan ketidaksesuaian (tidak memenuhi persyaratan dokumen) media pembawa tersebut ditolak pengeluarannya (KH-8.b) dan dikembalikan kepada pengguna jasa atas disposisi Supervisor.

Yang Berminat Ingin Mengurus Dokumen Impor maupun ekspor Silahkan Hubungin:
Herianto
Hp : 085245911450
Tel : +62 21 6012020 (hunting)
Email: [email protected]

19/04/2016

Syarat & Prosedur Karantina Hewan

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemasukan (Import)

1. Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) / KH-01 disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Bagi pengguna jasa yang sudah memiliki registrasi PPK on line dapat mengajukan permohonan pemeriksaan karantina melalui media elektronik tanpa harus datang ke Unit pelayanan Karantina Pertanian. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on line cukup datang pada saat menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
2. Operator menginput data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda.
3. Operator menyerahkan permohonan pemeriksaan karantina kepada Supervisor
4. Supervisor menganalisa, menyusun dan menugaskan personel sesuai dengan jenjang jabatan pejabat fungsional dengan menerbitkan Surat Penugasan (KH-2).
5. Pejabat fungsional melakukan penyiapan bahan, peralatan dan fasilitas pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tindakan karantina.
6. Pejabat fungsional yang diberi surat penugasan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diatas alat angkut dan pintu pemasukan (entrypoint).
7. Apabila pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan diatas alat angkut maupun di pelabuhan udara/laut maka pemeriksaan dapat dilakukan di instalasi karantina hewan.
8. Apabila pemeriksaan dokumen dan fisik diatas alat angkut pejabat fungsional tidak menemukan adanya penyakit hewan menular utama (penyakit golongan I) dan berasal dari negara yang tidak dilarang pemasukannya maka pejabat fungsional menandatangani Surat Persetujuan Bongkar (KH-05), atas disposisi Supervisor.
9. Setelah menerbitkan persetujuan bongkar, maka pejabat fungsional menandatangani Surat Perintah Masuk Karantina (KH-07) untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap media pembawa hama penyakit hewan atas disposisi supervisor.
10. Untuk media pembawa yang telah dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut atau pintu masuk pelabuhan udara/laut dan telah memenuhi prosedur dan persyaratan serta menjamin kesehatan dan sanitasi yang baik maka pejabat fungsional dapat langsung menerbitkan sertifikat pembebasan (KH-12) atas disposisi Supervisor.
11. Media pembawa yang masuk instalasi karantina hewan selama pengasingan, maka pejabat fungsional dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian laboratorium serta dapat dilakukan tindakan perlakuan.
12. Lamanya waktu pengasingan bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan terhadap media pembawa mengacu pada standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
13. Bilamana media pembawa selama pengasingan dan setelah dilakukan pengamatan, pengujian laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka pejabat fungsional dapat menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-12) atas disposisi Supervisor.
14. Sertifikat pelepasan (KH-12) dapat diterbitkan setelah pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/petugas pemungut dan penyetor.
15. Bilamana dalam proses verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen, pejabat fungsional menemukan ketidaksesuaian (tidak memenuhi persyaratan dokumen) media pembawa tersebut ditolak pemasukannya (KH-04) dan (KH-8.b) atas disposisi Supervisor.
16. Media pembawa yang ditolak pemasukannya, dapat dilakukan tindakan penahanan (KH-8a), apabila:
a. Pengguna jasa menjamin dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
b. Media pembawa tersebut bukan berasal dari negara, area atau tempat yang pemasukannya dilarang.
c. Pada pemeriksaan diatas alat angkut tidak ditemukan adanya gejala HPHK golongan I dan resiko penularan HPHK golongan II.
17. Apabila pengguna jasa tidak dapat memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya (KH.8b) atas disposisi Supervisor.
18. Jika media pembawa yang ditolak pemasukannya, tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh Pengguna Jasa dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam, maka dilakukan pemusnahan oleh pejabat fungsional dengan menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (KH-8c) atas disposisi Supervisor.

Yang Berminat Ingin Mengurus Dokumen Impor maupun ekspor Silahkan Hubungin:
Herianto
Hp : 085245911450
Tel : +62 21 6012020 (hunting)
Email: [email protected]

18/04/2016

Syarat & Prosedur Karantina Tumbuhan

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengeluaran ke Luar Wilayah RI :

1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina tumbuhan secara on line (PPK on line) melalui e-Plaq sistem maupun secara manual (of line) dengan mengisi Form SP-1
2. Operator mengunduh data PPK online, melakukan verifikasi elektronik atau manual terhadap permohonan tersebut dan merekam permohonan pemeriksaan dalam buku agenda.
3. Permohonan pemeriksaan pengeluaran media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan dokumen maka proses selanjutnya tidak dapat dilanjutkan sampai pengguna jasa memenuhi persyaratan negara tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam prosedur pengeluaran media pembawa.
4. Operator menyiapkan/mencetak berkas dokumen dan menyerahkan kepada Supervisor.
5. Supervisor menganalisa dan menerbitkan surat penugasan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional POPT. Selanjutnya melakukan print out menggunakan formulir DP-1 sebagai Surat Penugasan pejabat fungsional.
6. Pejabat fungsional karantina tumbuhan melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen (kelengkapan, kebenaran, kesesuaian, keaslian dan keabsahan dokumen) dan pemeriksaan fisik (dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).
7. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diluar tempat pengeluaran atau di tempat pengeluaran (exit point).Apabila dari hasil pemeriksaan fisik / kesehatan memenuhi persyaratan negara tujuan maka pejabat fungsional memberikan rekomendasi untuk dilakukan tindakan pembebasan (DP-7).
8. Berdasarkan rekomendasi (DP-7) maka supervisor menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).
9. Bendahara Penerimaan / Petugas Pemungut melakukan pemungutan PNBP dengan menerbitkan Kuitansi PNBP untuk pengguna jasa.
10. Apabila dari hasil pemeriksaan di ketahui media pembawa tersebut tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) maka diberikan Perlakuan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindakan Perlakuan (SP-5)
11. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan/pengawasan perlakuan (DP-9) media pembawa dapat dibebaskan dari OPT maka dilakukan Pembebasan dengan menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).
12. Apabila dari laporan hasil perlakuan media pembawa tidak dapat dibebaskan dari OPT, maka dilakukan tindakan karantina penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (KT-7)
13. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik / kesehatan tidak memenuhi persyaratan negara tujuan, busuk atau rusak, maka dilakukan tindakan karantina penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (KT-7)
14. Media pembawa yang ditolak pengeluarannya dari dalam wilayah Republik Indonesia, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan Pengguna Jasa harus sudah membawa keluar media pembawa tersebut dari tempat pengeluaran.
15. Apabila setelah jangka waktu penolakan Pengguna Jasa belum membawa keluar media pembawa tersebut dari tempat pengeluaran, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Yang Berminat Ingin Mengurus Dokumen Impor maupun ekspor Silahkan Hubungin:
Herianto
Hp : 085245911450
Tel : +62 21 6012020 (hunting)
Email: [email protected]

18/04/2016

Syarat & Prosedur Karantina Tumbuhan

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemasukan ke dalam Wilayah RI :

1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina tumbuhan secara on line (PPK on line) melalui e-Plaq sistem maupun secara manual (of line) dengan mengisi Form SP-1
2. Operator mengunduh data PPK online, melakukan verifikasi elektronik atau manual terhadap permohonan tersebut dan merekam permohonan pemeriksaan dalam buku agenda.
3. Operator menyiapkan/mencetak berkas dokumen dan menyerahkan kepada Supervisor.
4. Supervisor menganalisa dan menerbitkan surat penugasan sesuai dengan jenis media pembawa dan jenjang jabatan fungsional POPT. Selanjutnya melakukan print out menggunakan formulir DP-1 sebagai Surat Penugasan pejabat fungsional.
5. Pejabat fungsional karantina tumbuhan melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen (kelengkapan, kebenaran, kesesuaian, keaslian dan keabsahan dokumen) dan pemeriksaan fisik (dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diatas alat angkut dan tempat pemasukan.
6. Pemeriksaan administrasi dan kesehatan terhadap media pembawa diketahui : a) tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;b) merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya; c) dokumen tidak sah dan/atau tidak benar; d) tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, maka ditolak pemasukannya dengan diterbitkan KT-7 dan Berita Acara Penolakan (DP-3)
7. Apabila pemeriksaan dokumen dan fisik diatas alat angkut pejabat fungsional tidak menemukan adanya OPTK dan tidak memerlukan pemeriksaan laboratorium serta berasal dari negara yang tidak dilarang pemasukannya maka pejabat fungsional merekomendasikan untuk dilakukan pembebasan (DP-7)
8. Berdasarkan rekomendasi (DP-7) maka supervisor menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT (KT-9) yang ditandatangani oleh pejabat fungsional.
9. Apabila pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan diatas alat angkut maupun di tempat pemasukan serta dokumen yang dipersyaratkan lengkap maka pejabat fungsional dapat merekomendasikan pemeriksaan dilakukan di diluar tempat pemasukan dengan menandatangani dan menerbitkan KT- 2.
10. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap pejabat fungsional melakukan tindakan penahanan selama 14 hari dengan menandatangani dan menerbitkan surat penahanan (KT- 6).
11. Selama penahanan pengguna jasa dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan maka dilakukan pemeriksaan fisik. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilengkapi, pejabat fungsional dapat melakukan tindakan karantina penolakan selama 14 hari dengan menandatangani dan menerbitkan surat penolakan (KT-7) dan Berita acara Penolakan (DP-3). Setelah 14 hari ditolak, media pembawa tidak dibawa keluar dari wilayah RI dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan surat perintah pemusnahan (DP-4) oleh Kepala UPT dan berita acara pemusnahan ( KT-8)
12. Berdasarkan point 9 Supervisor menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Media Pembawa diluar tempat pemasukan (DP-1).
13. Terhadap media pembawa yang memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, pejabat fungsional dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian laboratorium di luar tempat pemasukan dengan menandatangani dan menerbitkan (DP-8).
14. Lamanya waktu pengasingan dan pengamatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian dari hasil AROPT.
15. Apabila media pembawa selama pengasingan dan pengamatan, pengujian laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media pembawa dinyatakan bebas OPTK maka dapat merekomendasikan untuk pembebasan.
16. Berdasarkan rekomendasi pembebasan dari pejabat fungsional, Supervisor menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/ Keamanan PSAT (KT-9) yang ditandatangani oleh pejabat fungsional.
17. Bendahara Penerimaan / Petugas Pemungut melakukan pemungutan PNBP dengan menerbitkan Kuitansi PNBP untuk pengguna jasa.

Yang Berminat Ingin Mengurus Dokumen Impor maupun ekspor Silahkan Hubungin:
Herianto
Hp : 085245911450
Tel : +62 21 6012020 (hunting)
Email: [email protected]

18/04/2016

Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen Import:

* Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
* Angka Pengenal Impor ( API )
* Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
* Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
* Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
* Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
* Importir Terdaftar ( IT )
* Invoice / Packing List Barang Impor
* Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
* Surat Kuasa
* Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )

Yang Berminat Ingin Mengurus Dokumen Import Silahkan Hubungin:

Herianto
No Hp: 085245911450
Email: [email protected]

13/04/2016

PENETAPAN JALUR IMPOR BARANG OLEH BEA CUKAI

Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :

JALUR KUNING :

Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

Jalur Kuning ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya.

JALUR MERAH :

Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Yang dikenakan Jalur Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:

Importir baru
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
Barang re-impor
Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


JALUR HIJAU :

Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun tetap dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

JALUR PRIORITAS :

Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas. Importir mendapatkan Jalur Prioritas berdasarkan ketetapan pemerintah.

Demikian penjelasan mengenai jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Untuk kemudahan pengurusan proses impor Anda, silahkan menghubungi kami.

Address

Jalan Gunung Sahari Raya No. 1 Blok B No. 16
Jakarta
10720

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pt. Alpha Mega Logistics Utama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share