21/03/2014
Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Indah Cargo dan Logistik Bandung Ditahan
Senin, 06/01/2014 - 18:37
BANDUNG, (PRLM).- Kepala cabang Indah Cargo & Logistik Bandung, ditahan di Mapolrestabes Bandung karena telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan senilai ratusan juta.
AH (39) terbukti telah mengambil hasil bersih dari keuntungan perusahaan yang seharusnya disetorkan ke pusat sebesar Rp 223.445.385, dari 2 bulan hasil keuntungan bersih perusahaan, bahkan AH setelah mengambil keuntungan tersebut dia membuka perusahaan sendiri.
"Kejadiannya terjadi pada (8/7/2013) di kantor cabang PT Indah Cargo & Logistik di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, AH tak bisa menyetorkan uang sisa keuntungan bersih perusahaan untuk periode bulan Maret dan April 2013," kata Kuasa Hukum Direktur Utama PT Indah Cargo & Logistik Arisal Azis, Berlian Hutapea saat diwawancarai pada Senin (6/1/2014).
Berlian menjelaskan mulanya tersangka AH melakukan pengunduran diri pada (9/5/2013), lalu saudara Amrizal selaku Area Manager melakukan audit kepada AH, dan AH tidak melakukan penyetoran keuntungan bersih kepada perusahaan.
"Pada bulan maret masih tersisa sekitar Rp 147 juta, lalu pada bulan April baru dibayar Rp 19 juta dan tersisa sekitar Rp 75 juta, sehingga yang seharusnya tersangka menyetorkan uang sebesar Rp 223.445.385 tersangka tak menyetorkannya, bahkan hanya memberikan tagihan yang harus dibayar perusahaan kepada pihak ketiga," katanya.
Selain itu kata Berlian, jumlah total tagihan kepada pihak ketiga yang akan ditanggung perusahaan jumlahnya cukup besar yaitu, Rp 330.503.514, tetapi tetap saja AH tak membayar keuntungan bersih perusahaan.
"Tapi AH punya alasan agar uang yang digelapkannya tersebut dialihkan fungsi, menjadi uang pesangonnya, sebesar Rp 200 juta, padahal hal itu belum disetujui oleh perusahaan," katanya.
Oleh karenanya kata Berlian, si pelapor yaitu saudara Arisal Azis melaporkan penggelapan uang yang dilakukan AH ini kepada Polrestabes Bandung, karena AH terbukti melakukan penggelapan uang yang melanggar pasal 374.
"Kasusnya sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan paling sekitar seminggu ini kasus ini sudah P21," katanya.
Karena terjerat pasal 374, AH akan menerima kurungan maksimal 5 tahun penjara ditambah denda. (A-211/A-108)***
BANDUNG RAYA