27/05/2020
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali No. 10925 Tahun 2020, berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan jika hendak bepergian melalui jalur udara dari/menuju :
1. Kriteria calon penumpang yang dapat melakukan perjalanan melalui jalur udara diatur melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020;
2. Untuk penumpang yang hendak berangkat dari , wajib menyertakan hasil rapid test negatif. Namun demikian, jika bandara tujuan mensyaratkan wajib menyertakan hasil swab test berbasis PCR negatif, maka penumpang diwajibkan menyertakan hasil swab test berbasis PCR negatif;
3. Per tanggal 28 Mei 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, penumpang yang hendak terbang menuju , diwajibkan menyertakan hasil swab test PCR negatif;
4. Masa berlaku swab test sebagai dokumen persyaratan perjalanan adalah 7 hari sejak hasil test diterbitkan, atau 7 hari terhitung dari waktu tiba penumpang di Bali;
5. Calon penumpang diwajibkan mengisi form lapor diri di https://cekdiri.baliprov.go.id. .