26/08/2025
LOGISTIKNEWS.ID- Keberadaan industri permesinan sangat krusial dalam rantai pasok manufaktur untuk mendukung aktivitas pengolahan bahan baku maupun bahan setengah jadi menjadi produk jadi.
Produk permesinan yang dihasilkan pun beragam, mulai dari mesin proses, mesin perkakas, alat berat, alat mesin pertanian, hingga peralatan penunjang energi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025), mengemukakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong pengembangan industri permesinan di dalam negeri.
“Selama ini, industri permesinan memiliki peranan vital dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional,” ujarnya.
Menperin menegaskan, industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya.
Menurutnya, industri ini tidak hanya berfungsi sebagai pemasok alat produksi, tetapi juga sebagai penggerak utama terciptanya kemandirian industri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta, menambahkan, dari sisi pembinaan industri, esensi dari kebijakan insentif tersebut adalah untuk meningkatkan penggunaan (demand) mesin produksi dalam negeri di dalam proyek-proyek investasi yang masuk.
“Melalui skema ini, para pelaku industri juga didorong untuk melakukan pembelian (sourcing) mesin atau peralatan dari dalam negeri untuk mencapai nilai penggunaan mesin (TKDN) paling sedikit 30 persen agar layak memperoleh pembebasan bea masuk untuk bahan baku industri selama periode empat tahun,” ujar Setia.
Adapun penghitungan nilai penggunaan mesin produksi dalam negeri diberikan kepada Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri dalam rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Produksi.